Sejarah Fakultas Perikanan Univesitas Pekalongan

Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan Jurusan Budidaya Perairan dengan Program Studi S1 Budidaya Perairan didirikan pada tahun 1982 dan mendapat pengesahan status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0389/O/1983 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Mendikbud No. 0386/O/1986 tentang Penetapan Kembali Penyusunan Jalur, Jenjang dan Program Pendidikan serta Unit/Fakultas/Jurusan/Program Studi Status Terdaftar pada Perguruan Tinggi di lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI Jawa Tengah.

Pada bulan Desember 2000 oleh Dirjen Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan No. 036/BAN-PT/AK/IV/XII/2000, Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan Jurusan Budidaya Perairan Program Studi Budidaya Perairan telah dinyatakan Terakreditasi dengan nilai B yang dapat diartikan telah disamakan statusnya dengan Perguruan Tinggi Negeri. Pada tahun 2005, 2010 dan 2015 terakreditasi kembali dengan nilai B masing-masing berdasarkan keputusan BAN-PT dengan nomor surat sebagai berikut:

  1. SK BAN PT Nomor : 020/BAN-PT/Ak-IX/S1/2005
  2. SK BAN PT Nomor : 023/BAN-PT/Ak-XIII/S1/X/2010
  3. SK BAN PT Nomor : 773/BAN-PT/Akred-S/VII/2015
  4. SK BAN PT Nomor : 2245/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019

Fakultas Perikanan sejak tahun 1982 hingga saat ini dipimpin secara berturut-turut oleh beberapa Dekan antara lain sebagai berikut:

Periode 1982 – 1987 : J. Soenio Adi

Periode 1987 – 1991 : Ir. Sugyarto HA

Periode 1991 – 1995 : Ir. Basuki Rahardjo

Periode 1995 – 1999 : Ir. Basuki Rahardjo

Periode 1999 – 2003 : Ir. Hadi Pranggono, M.Pi

Periode 2003 – 2007 : Ir. Hadi Pranggono, M.Pi

Periode 2007 – 2011 : Ir. M. Bahrus Syakirin, M.Si

Periode 2011 – 2015 : Ir. Hadi Pranggono, M.Pi

Periode 2015 – 2019 : Ir. Hadi Pranggono, M.Pi

Periode 2019 – 2021 : Ir. Hadi Pranggono, M.Pi.

Periode 2021 – 2023 : Dr.Pi. Ir. M. Bahrus Syakirin, M.Si.

Sampai saat ini (Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021) Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan telah meluluskan 547 Sarjana Perikanan.

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS PERIKANAN UNIVERSITAS PEKALONGAN

Struktur organisasi, hubungan koordinasi dan cara kerja antar jajaran Dekanat di lingkungan Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan berdasarkan statuta Universitas Pekalongan Nomor: 39/E.04.01/PK-YSMP/XII/2010 dan Buku Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi yang diterbitkan oleh Universitas Pekalongan pada Tahun 2011 disajikan dalam Gambar 1.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEKANAT FAKULTAS PERIKANAN UNIVERSITAS PEKALONGAN

Tugas pokok dan fungsi dari jajaran Dekanat di lingkungan Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan dijabarkan sesuai statuta Universitas Pekalongan Nomor: 39/E.04.01/PK-YSMP/XII/2010 dan Buku Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi yang diterbitkan oleh Universitas Pekalongan pada Tahun 2011 sebagai berikut:

  1. Melaksanakan fungsi sebagai agent of change;
  2. Menyusun Renstra Fakultas empat tahun ke depan;
  3. Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai visi, misi tujuan (tertuang dalam renstra fakultas);
  4. Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan publik dalam mendukung visi,misi dan tujuan fakultas di bawah kordinasi pimpinan universitas;
  5. Melakukan kordinasi dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di tingkat fakultas;
  6. Memimpin proses penyelenggaraan pendidikan di tingkat fakultas;
  7. Melakukanpengawasan terhadap aktivitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat fakultas;
  8. Melakukan pembinaan pegawai edukatif dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi;
  9. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut tenaga edukatif;
  10. Melakukanmonitoring dan optimalisasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi tenaga edukatif;
  11. Memberikan informasi baik ke dalam maupun keluar fakultas;
  12. Menilai kinerja tenaga edukatif dan non edukatif  dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat universitas;
  13. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ditingkat fakultas secara keseluruhan;
  14. Mewakili fakultas dalam hubungannya dengan pihak luar;
  15. Menyusun rencana penerimaan mahasiswa empat tahun mendatang berdasar kebutuhan pengembangan dan rencana anggaran fakultas;
  16. Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasisiwa yang direncanakan;
  17. Melaporkan seluruh bentuk kerjasama dengan pihak luar kepada rektor.
  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina tenaga pengajar, tenaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
  3. Menyusun manual prosedur di tingkat fakultas sesuai dengan tugas pokok fungsi bersama Ketua Program Studi;
  4. Mempersiapkan program pendidikan baru berbagi tingkat maupun akademik;
  5. Merencanakan dan melaksanakan kerjasama pendidikan dan penelitian serta pengabdian masyarakat di lingkungan fakultas;
  6. Mengolah data yang mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
  7. Melaksanakan kerjasama dengan fakultas di lingkungan universitas dalam setiap usaha di bidang pengabdian masyarakat serta usaha penunjang;
  8. Melaporkan hasil kegiatan kepada Dekan.
  1. Merencanakan dan menyusun rencana anggaran fakultas;
  2. Melakukan pengelolaan penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
  3. Melakukan koordinasi dan membina pegawai di tingkat fakultas;
  4. Mengurus kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
  5. Pengolahan data yang menyangkut bidang-bidang administrasi umum;
  6. Merencanakan dan menyusun laporan kegiatan fakultas;
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepada dekan.
  1. Merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan penalaran, minat dan bakat bidang kemahasiswaan, serta kesejahteraan mahasiswa;
  2. Melaksanakan kerjasama dengan fakultas dilingkungan universitas dengan setiap usaha dibidang kemahasiswaan;
  3. Menciptakan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasar pancasila;
  4. Mengolah data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat ekstrakurikuler;
  5. Membina dan mengawasi organisasi kemahasiswaan dan alumni;
  6. Melaporkan hasil kegiatan kepada dekan.
  1. Menyusun kurikulum program studi sesuai kebutuhan stakeholder berkoordinasi dengan dekan dan program studi lainnya;
  2. Melakukan koordinasi dengan wakil dekan I dalam perencanaan dan pelaksanaan proses kegiatan akademik di program studi;
  3. Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di program studi secara keseluruhan;
  4. Mengkoordinasikan kelompok minat konsentrasi tenaga edukatif;
  5. Monitoring kegiatan akademik seminar, pelatihan dan diskusi masing-masing konsentrasi;
  6. Bersama wakil dekan I menyiapkan jadwal kuliah dan ujian sesuai kalender akademik;
  7. Melakukan pengarahan dan monitoring pelaksanaan kerja unit-unit di bawah program studi;
  8. Mengadakan penyediaan sarana dan prasarana (literaratur, peralatan) di program studi yang mendukung kebutuhan tenaga edukatif dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
  9. Melakukan pengarahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik di program studi secara keseluruhan.

Membantu Dekan dalam melaksanakan program pengembangan, standarisasi pendidikan tinggi, akreditasi dan evaluasi dalam berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi di Fakultas untuk mencapai Standar Nasional  Pendidikan Tinggi.

  1. Melakukan perencanaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pekerjaan tingkat unit kerja;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendorong kelancaran proses belajar mengajar;
  3. Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi dan akademik;
  4. Melakukan pengarahan kepada staf dalam menyediakan informasi akademik;
  5. Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan sistem administrasi yang telah ditetapkan;
  6. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kerja staf dalam mewujudkan tingkat pelayanan yang berhasil guna dan berdaya guna.
Download dokumen Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dalam bentuk pdf melalui link di atas.

admin