PENGUMUMAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) GANJIL TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dalam pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil Fakultas Perikanan Universitas Pekalongan Tahun Akademik 2022/2023, berikut kami sampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)

  • Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jum’at tanggal 24 – 28 Oktober 2022;
  • Jadwal UTS sebagaiman terlampir di bawah.

Persyaratan Peserta Ujian Tengah Semester (UTS)

  1. Peserta Ujian adalah mahasiswa yang TERDAFTAR sebagai peserta mata kuliah yang diujikan;
  2. Peserta Ujian adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan persyaratam Administrasif maupun Keuangan, apabila terdapat kendala maka dapat menghubungi BAAK dan KEUANGAN;
  3. Peserta Ujian adalah mahasiswa yang secara resmi telah MENDAPATKAN Kartu Peserta Ujian, syarat cetak Kartu Ujian dapat dilihat di http://siakad.unikal.ac.id/ atau official website Faperika Unikal disini;
  4. Peserta Ujian WAJIB mengisi Kuisioner Fakultas Perikanan disini melalui link https://bit.ly/35Dx2wO.

TATA TERTIB PESERTAUJIAN TENGAH/AKHIR SEMESTER (UTS/UAS) FAKULTAS PERIKANAN UNIVERSITAS PEKALONGAN

  1. Peserta ujian adalah mahasiswa aktif yang terdaftar pada semester yang bersangkutan;
  2. Peserta ujian datang tepat pada waktu yang telah ditentukan dan menempati tempat duduk yang telah diberi nomor sesuai dengan nomor daftar peserta ujian. Peserta Ujian yang datang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  3. Peserta Ujian berpakaian rapih dan sopan (bukan kaos oblong atau kaos tanpa kerah) dan bersepatu (bukan sandal atau sepatu model selop);
  4. Tas, Buku literatur, buku catatan dan kertas – kertas milik peserta ujian harus diletakkan di tempat yang telah ditetapkan oleh pengawas ujian, kecuali untuk ujian yang bersifat Open Book;
  5. Peserta Ujian membawa dan menunjukkan Kartu Ujian Tengah/Akhir Semester (UTS/UAS) kepada Pengawas;
  6. Peserta Ujian wajib menandatangani daftar peserta (rangkap 2), dan bagi mereka yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mengikuti ujian.
  7. Peserta ujian yang tidak dapat mengikuti ujian karena alasan sakit, mahasiswa yang bersangkutan dan/atau oleh yang mewakili agar menghubungi koordinator pengawas dengan melampirkan “bukti rawat inap (opname)” paling lambat 3 hari setelah ujian berakhir.
  8. Bagi mahasiswa yang melanggar peraturan tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi.
  9. Selama ujian berlangsung, mahasiswa peserta ujian tidak diperbolehkan:
  • Bekerja sama dengan sesama peserta ujian baik secara tertulis atau lisan;
  • Menyontek dari buku catatan/buku literatur/catatan yang telah dipersiapkan sebelumnya kecuali untuk ujian open book;
  • Dilarang meninggalkan ruangan sebelum selesai mengerjakan ujian. Waktu untuk diperbolehkan keluar setelah selesai mengerjakan ujian minimal 30 menit;
  • Mengganggu peserta ujian yang lain;
  • Meninggalkan ruang ujian kecuali atas ijin dari pengawas;
  • Pinjam meminjam alat tulis, kalkulator maupun alat menghapus;
    Berbuat gaduh, merokok dan/atau minum/makan;
  • Berpindah tempat duduk kecuali atas izin dari pengawas ujian;
  • Membawa dan mengaktifkan Handphone.

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.

KETENTUAN UJIAN SUSULAN

  • Peserta yang diijinkan mengikuti Ujian Susulan adalah Peserta yang TIDAK DAPAT mengikuti UTS sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Peserta HANYA dapat mengikuti Ujian Susulan dengan ijin dari Panitia Ujian dan/atau Dosen Pengampu mata kuliah;
  • Ujian susulan HANYA boleh dilakukan saat pekan Ujian Tengah Semester berlangsung. Pelaksana serta pengawas ujian dilakukan oleh dosen mata kuliah tersebut dan/atau yang ditunjuk oleh dosen mata kuliah tersebut;
  • Dosen pengampu mata kuliah BERHAK untuk menolak permintaan ujian susulan peserta, jika peserta tersebut: TIDAK MEMILIKI ALASAN YANG KUAT UNTUK TIDAK MENGIKUTI UJIAN SESUAI JADWAL, TELAH MENDAFTAR UNTUK MENGIKUTI UJIAN SUSULAN KEPADA PANITIA UJIAN TETAPI MANGKIR PADA SAAT YANG DITENTUKAN TANPA ALASAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN, dan MELANGGAR TATA TERTIB SAAT UJIAN BERLANGSUNG.

JADWAL UTS GANJIL TA 2022/2023

Jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) Gasal Tahun Akademik 2022/2023
admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts